Beranda | Artikel
Cara Nazhor, Melihat Wanita yang Dipinang
Jumat, 12 Juli 2019

Jika seorang laki-laki ingin meminang seorang wanita, ia boleh melihat wanita tersebut. 

Dalil yang mendukung hal ini adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang laki-laki. Dia mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya akan menikah dengan seorang wanita Anshar. Beliau bertanya kepadanya, “Apa engkau sudah melihatnya?” Dia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Pergi dan lihatlah dia. Sesungguhnya di mata kaum Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim, no. 1424)

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, “Seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya ke atas dan ke bawah, lalu beliau mengangguk-anggukkan kepalanya.” (HR. Bukhari, no. 5126 dan Muslim, no. 1425)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian meminang wanita, lalu ia bisa melihat sebagian di antara apa yang menarik hatinya, maka hendaklah ia lakukan.” (HR. Ahmad, 3:360; Abu Daud, no. 2082; Al-Hakim, 21165; dan Al-Baihaqi, 7:84. Sanad hadits ini hasan menurut Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim).

Bagian Mana Saja yang Boleh Dilihat?

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan anggota badan wanita yang boleh dilihat ketika ia dipinang. Menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah dibolehkan melihat sebatas wajah dan telapak tangannya dan tidak boleh lebih dari itu. 

Catatan: Tidak cukup hanya melihat foto wanita yang akan dipinang atau melalui rekaman video, karena foto dan video bisa direkayasa sehingga termasuk tindak pemalsuan.

Aturan Saat Nazhor

  1. Tidak boleh berkhalwat (berduaan) ketika nazhor. Keduanya hendaknya ditemani oleh mahram, misalnya mahram wanita dari pihak laki-laki atau mahram wanita dari wanita yang akan dipinang.
  2. Sudah ada dugaan kuat kalau pihak pria bersedia menikahi si wanita. 
  3. Tidak boleh menyentuh si wanita yang akan dipinang karena status wanita tersebut masih wanita asing.
  4. Jika memungkinkan melihat sebelum meminang itu lebih baik. Karena bisa jadi pihak laki-laki akan menolak jika ia baru melihat si wanita ketika khitbah, lalu akhirnya menyakiti pihak wanita.
  5. Dibolehkan berbicara dan bertanya kepada si wanita sesuai batasan-batasan syariat.
  6. Tidak boleh bertemu wanita yang sudah dipinang berulang kali.
  7. Tidak dibolehkan pergi berdua tanpa mahram.

Wanita yang Dipinang Boleh Melihat Laki-Laki yang Meminangnya

Hukumnya sama sebagaimana laki-laki boleh melihat si wanita. Karena wanita pun butuh tertarik kepada laki-laki. Bahkan si wanita lebih layak diberi kesempatan untuk melihat calon pasangannya, karena pihak laki-laki bisa saja menceraikan istri yang tidak disukainya, sementara si wanita tidak bisa melakukan hal itu. 

Kenapa sampai syariat memerintahkan laki-laki yang melihat wanita? Karena laki-laki selalu nampak, sedangkan wanita seringnya di rumahnya.

Para ulam berbeda pendapat tentang batasan anggota badan laki-laki yang meminang yang boleh dilihat oleh wanita yang dipinangnya. Pendapat yang benar bahwa si wanita tidak diharamkan melihat lebih dari wajah dan telapak tangannya karena aurat laki-laki itu antara pusar hingga lutut.

Referensi:

Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. 


Selesai disusun di Solo, 8 Dzulqa’dah 1440 H

Your brother: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com


Artikel asli: https://remajaislam.com/1362-cara-nazhor-melihat-wanita-yang-dipinang.html